Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

Definisi dari "Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama"

Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama | Perpajakan DDTC