Merupakan mekanisme pemotongan-pemungutan pajak atau yang yang tidak terpisahkan dari sistem pajak penghasilan suatu negara. Secara konseptual, withholding tax (WHT) ini merupakan mekanisme pembayaran angsuran atas pajak penghasilan yang terutang dari wajib pajak dalam suatu tahun pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak pemotong atau pemungut yang ditetapkan oleh Undang-Undang.