Usaha Pialang Asuransi

Definisi dari "Usaha Pialang Asuransi"

Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Usaha Pialang Asuransi | Perpajakan DDTC