Usaha Pertambangan Mineral

Definisi dari "Usaha Pertambangan Mineral"

Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Pasal 1 angka 2 PP Nomor 37 Tahun 2018).

Usaha Pertambangan Mineral | Perpajakan DDTC