Usaha Niaga Umum (Wholesale)

Definisi dari "Usaha Niaga Umum (Wholesale)"

Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.

Usaha Niaga Umum (Wholesale) | Perpajakan DDTC