Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Definisi dari "Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak"

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak | Perpajakan DDTC