Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Definisi dari "Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak"

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak | Perpajakan DDTC