Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan atas kepesertaan pekerja penerima upah Pemerintah Daerah yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja kepada pihak penyelenggara program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.