Tim Kuasa Hukum

Definisi dari "Tim Kuasa Hukum"

Tim Kuasa Hukum adalah pimpinan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanganan Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014.

Tim Kuasa Hukum | Perpajakan DDTC