Suatu ketentuan pajak untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dengan skema modal terselubung melalui pinjaman yang berlebihan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pembayaran bunga yang dibayarkan dari subjek pajak dalam negeri (SPDN) kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merupakan pemegang saham substansial dari subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Beberapa ketentuan umum terkait Thin Capitalization Rule (TCR), yaitu:
(i) biaya bunga atas suatu pinjaman dari pemegang saham perusahaan afiliasi yang melebihi rasio pinjaman dan modal (debt-to-equity-ratio/DER) yang telah ditetapkan tidak dapat dibiayakan; (ii) pembayaran atas bunga pinjaman yang melebihi dari suatu rasio (DER) tertentu, diperlakukan sebagai pembayaran dividen; (iii) sebagian atau seluruh pinjaman dari pemegang saham perusahaan afiliasi diklasifikasikan sebagai penyertaan modal (Roy Rohatgi, 2002).