Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang digunakan langsung.