Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disebut dengan SPMK adalah surat perintah membayar pengembalian bea masuk dan/atau cukai yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.