Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk yang selanjutnya disingkat dengan SPMKBM adalah surat mengenai pembayaran pengembalian bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan atas nama Menteri Keuangan oleh kepala kantor atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang.