Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja BLU berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU).