Surat Pemberitahuan Pembebanan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang selanjutnya disingkat SPB SBSN adalah surat pemberitahuan telah dibebankan belanja pada rupiah murni yang akan diganti dengan penerbitan SBSN yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN.