Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Terjemahan
Indonesia
:
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
English
:
Notice of Tax Due
Definisi dari "Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)"
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) | Perpajakan DDTC