Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB yang selanjutnya disingkat SKPKPB adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB yang akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.