Disebut juga sebagai sukuk negara adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (Pasal 1 angka 28 UU APBN Tahun Anggaran 2021).