Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Terjemahan
Indonesia
:
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
English
:
Resident taxpayers
Button
Definisi dari "Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)"
orang pribadi, baik yang merurpakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
bertempat tinggal di Indonesia;
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Sumber
UU PPh Konsolidasi Setelah UU 6/2023 (Cipta Kerja)
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Anak yang belum dewasa
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Kamar
Penghuni
Pengelola Rumah Kos
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) | Perpajakan DDTC