Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Definisi dari "Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG)"

Sub Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Pangkalan adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.

Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) | Perpajakan DDTC