Sistem Pengendalian Internal

Definisi dari "Sistem Pengendalian Internal"

Dalam konteks Badan Layanan Umum, Sistem Pengendalian Internal mengacu kepada proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 57 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Dalam konteks Authorized Economic Operator, Sistem Pengendalian Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah sistem yang digunakan untuk mengkomunikasikan dan mengendalikan bagian-bagian yang terkait dengan kegiatan/aktivitas bisnis Operator Ekonomi, pergerakan dokumen pemberitahuan, proses akuntansi, dan lain-lain yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penerapan peraturan kepabeanan dan/atau cukai.

Sistem Pengendalian Internal | Perpajakan DDTC