Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama

Definisi dari "Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama"

Satuan tugas yang menjalankan fungsi pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari instansi Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 34/PMK.03/2018).

Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama | Perpajakan DDTC