Dalam konteks Transfer Pricing, istilah Risiko mengacu kepada dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.
Sementara dalam konteks Perizinan Usaha, istilah Risiko mengacu kepada potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.