Merupakan subjek pajak yang berdasarkan ketentuan domestik dari negara yang mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) terutang pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kedudukannya, tempat manajemen efektifnya, atau alasan lainnya. Akan tetapi, tidak termasuk dalam pengertian sebagai subjek pajak dalam negeri apabila hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negaranya saja (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 89).