Konflik pajak berganda yuridis yang terjadi ketika penghasilan yang sama dikenakan pajak 2 (dua) kali. Pertama, oleh negara di mana penghasilan tersebut bersumber (negara sumber). Kemudian, oleh negara di mana subjek pajak yang menerima penghasilan tersebut berdomisili (negara domisili) (Bab I: Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Internasional, 2010).