Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Reklame Apung
Definisi dari "Reklame Apung"
Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
Sumber
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 24 Tahun 2022
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Ketinggian Reklame
Media atau Bidang Reklame
Nilai Kontrak Reklame
Nilai Sewa Reklame (NSR)
Pihak ketiga atau Biro Reklame atau Perusahaan Jasa Periklanan
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Reklame Apung | Perpajakan DDTC