Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)

Definisi dari "Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)"

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) | Perpajakan DDTC