Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) adalah unit dibawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, membina, mengembangkan, mengawasi, dan menerbitkan izin usaha dari beragam profesi keuangan.