Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

Definisi dari "Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)"
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) | Perpajakan DDTC