Program Aplikasi Umum

Definisi dari "Program Aplikasi Umum"

Program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer (Pasal 1 angka 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-316/PJ./2002).

Program Aplikasi Umum | Perpajakan DDTC