Program Aplikasi Khusus

Definisi dari "Program Aplikasi Khusus"

Program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan (Pasal 1 angka 3 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-316/PJ./2002).

Program Aplikasi Khusus | Perpajakan DDTC