Prinsip pemungutan PPN yang mengatur bahwa PPN dikenakan atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal. Dalam prinsip destinasi, PPN dikenakan atas impor barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri dan atas ekspor barang dan/atau jasa yang dimanfaatkan di luar negeri tidak dikenai PPN atau dikenakan dengan tarif 0% (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 38).