Prinsip pemungutan PPN yang mengatur bahwa PPN dikenakan atas produksi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat di mana barang dan/atau jasa tersebut dikonsumsi. Dalam prinsip asal, PPN akan dikenakan atas ekspor barang dan/atau jasa selama diproduksi di dalam negeri dan atas impor barang atau jasa yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0% (Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, halaman 37).