Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang selanjutnya disebut Perusahaan Penjamin, adalah perusahaan yang melakukan penjaminan kredit dan menjadi pihak dalam Nota Kesepahaman Bersama dan/atau yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk dalam Nota Kesepahaman Bersama.