Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Definisi dari "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Perpajakan DDTC