Perda Kabupaten Magelang Nomor: 4 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGELANG, | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu mengatur mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG dan BUPATI MAGELANG | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Magelang.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Magelang.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang telah ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi resiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai Bangunan Gedung yang diperkenankan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
JENIS RETRIBUSI Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Retribusi PBG; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Retribusi Penggunaan TKA.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penerbitan PBG dan SLF.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penerbitan PBG;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
inspeksi bangunan gedung;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
penerbitan SLF dan SBKBG; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
pencetakan plakat SLF.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk permohonan persetujuan:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pembangunan baru;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
PBG perubahan untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
perubahan lapis Bangunan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
perubahan luas Bangunan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
perubahan tampak Bangunan Gedung;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6.
|
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7.
|
perlindungan dan/atau pengembangan BGCB; atau
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.
|
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
PBG perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan milik:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pemerintah desa kecuali yang digunakan untuk kegiatan usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Bangunan Gedung dengan fungsi keagamaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Bangunan Gedung dengan fungsi sosial budaya berupa bangunan gedung pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan keagamaan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Bangunan Gedung dengan fungsi hunian yang dibangun dengan anggaran bantuan stimulan swadaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyedia layanan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
harga satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bangunan Gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Prasarana Bangunan Gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Formula sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Luas Total Lantai;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Indeks Terintegrasi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Indeks Bangungan Gedung Terbangun.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Volume;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
| ||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Indeks Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
hunian;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
keagamaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
sosial dan budaya; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
khusus.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Selain fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fungsi bangunan gedung dapat berupa fungsi campuran.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tingkat kompleksitas;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tingkat permanensi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
tingkat resiko bahaya kebakaran;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
lokasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
ketinggian bangunan gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
kepemilikan bangunan gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Indeks Bangunan Gedung Terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pembangunan bangunan gedung baru;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
rehabilitasi/renovasi bangunan gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pelestarian/pemugaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Indeks Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b terdiri atas:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
konstruksi pembatas/penahan/pengaman;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
konstruksi penanda masuk lokasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
konstruksi perkerasan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
konstruksi perkerasan aspal beton;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
konstruksi perkerasan grassblock;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
konstruksi penghubung;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
konstruksi penghubung (jembatan antar gedung);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
konstruksi penghubung (jembatan penyebrangan orang/barang);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
konstruksi penghubung (jembatan bawah tanah/underpass);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
konstruksi kolam/reservoir bawah tanah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
konstruksi septictank, sumur resapan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
l.
|
konstruksi menara;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
m.
|
konstruksi menara air;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
n.
|
konstruksi monumen;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
o.
|
konstruksi instalasi/gardu;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
p.
|
konstruksi reklame/papan nama;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
q.
|
konstruksi pondasi mesin (di luar bangunan);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
r.
|
konstruksi menara televisi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
s.
|
konstruksi antena radio;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
t.
|
konstruksi antena (tower telekomunikasi);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
u.
|
tangki tanam bahan bakar;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
v.
|
pekerjaan drainase; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
w.
|
konstruksi penyimpanan/silo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Indeks Bangunan Gedung Terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf c meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pembangunan prasarana bangunan gedung baru;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
rehabilitasi/renovasi prasarana bangunan gedung; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pelestarian/pemugaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penerbitan PBG dan SLF;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
inspeksi Penilik bangunan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
penegakan hukum;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
penatausahaan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi PBG dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Bangunan Gedung
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Prasarana Bangunan Gedung
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keterangan rumus nilai retribusi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
LLt yaitu Luas Total Lantai;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Ilo yaitu indeks Lokalitas, merupakan persentase pengali terhadap SHST;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
SHST yaitu Standar Harga Satuan Tertinggi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
It yaitu indeks terintegrasi, merupakan perkalian antara indeks fungsi, faktor kepemilikan dan jumlah perkalian antara bobot parameter dan indeks parameter;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
bp yaitu bobot parameter;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Ip yaitu indeks parameter yang ditentukan berdasarkan komplesitas, permanensi, tingkat resiko kebakaran, lokasi, dan koefisien jumlah lantai;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Ibg yaitu indeks bangunan gedung terbangun yang dihitung berdasarkan pada jenis pembangunan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Lli yaitu Luas Lantai ke-1; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Lbi yaitu Luas Basemen ke-1.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keterangan rumus nilai retribusi Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
V yaitu volume Prasarana Bangunan Gedung;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
I yaitu Indeks Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan pada jenis prasarana bangunan gedung;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Ibg yaitu indeks bangunan gedung terbangun yang dihitung berdasarkan pada jenis pembangunan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
HSpbg yaitu harga satuan prasarana bangunan gedung.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Indeks lokalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
0,2% (nol koma dua persen) untuk BGCB;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
0,4% (nol koma empat persen) untuk BGH; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
selain BGCB dan BGH sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
SHST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
HSpbg sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari Rencana Anggaran Biaya dibagi satuan volume.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besaran indeks fungsi, faktor kepemilikan, bobot parameter, indeks parameter, koefisien jumlah lantai, Indeks bangunan Gedung terbangun, Indeks Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tarif Retribusi untuk jenis prasarana bangunan gedung yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini atau konstruksi prasarana bangunan gedung yang tidak dapat dihitung dengan satuan ditetapkan sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari Rencana Anggaran Biaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Bagian Kesatu Nama, Objek, dan Subjek Retribusi Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut Retribusi dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Obyek Retribusi Penggunaan TKA adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
instansi pemerintah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
perwakilan negara asing;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
badan internasional;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
lembaga sosial;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
lembaga keagamaan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Subyek Retribusi Penggunaan TKA adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penggunaan TKA diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan RPTKA.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi perpanjangan RPTKA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan perpanjangan RPTKA.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penerbitan dokumen izin pengesahan RPTKA perpanjangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pengawasan di lapangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
penegakan hukum;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
penatausahaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggunaan TKA ditetapkan sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu pengesahan RPTKA perpanjangan dan dibayarkan di muka.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemberi Kerja TKA berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagai pendapatan Daerah yang diterbitkan oleh Direktur melalui TKA online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan validasi oleh pejabat pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Pemberi tenaga Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi Penggunaan TKA sebesar 1 (satu) bulan penuh.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Masa Retribusi Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa Retribusi atas pengesahan RPTKA perpanjangan adalah selama masa perpanjangan RPTKA paling lama 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Retribusi PBG dan Retribusi Penggunaan TKA dipungut di daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil Retribusi harus disetor ke kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati berdasarkan permohonan dapat mengizinkan wajib retribusi untuk mengangsur pembayaran retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian penundaan pembayaran retribusi dan angsuran pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tata cara pemberian penundaan pembayaran retribusi dan angsuran pembayaran retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG Pasal 27 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi Penggunaan TKA yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenisnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan Retribusi Penggunaan TKA diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan termasuk bentuk dan isi STRD, surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung jika:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dan Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA Pasal 30 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam keadaan tertentu, Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya tanpa berdasarkan permohonan dari Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 31 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
PENYIDIKAN Pasal 32 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA Pasal 33 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi terutang atas dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan sebelum tanggal 2 Agustus 2021 dipungut sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 3).
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi Izin Trayek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 36 | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 7 Juli 2022 BUPATI MAGELANG, ttd. ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 1 Agustus 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd. ADI WARYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2022 NOMOR 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Daerah perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing guna meningkatkan penerimaan daerah. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pendidikan keagamaan” adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)
Huruf a
Fungsi hunian mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia antara lain meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun.
Huruf b
Fungsi keagamaan mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah antara lain meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, bangunan kelenteng, dan bangunan peribadatan agama/kepercayaan lainnya yang diakui oleh negara.
Huruf c
Fungsi usaha mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha antara lain meliputi:
Huruf d
Fungsi sosial dan budaya mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi:
Huruf e
Fungsi khusus mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri yang meliputi:
Ayat (3)
Fungsi campuran adalah bangunan yang memiliki lebih dari satu fungsi atau apabila satu bangunan gedung mempunyai fungsi utama gabungan dari fungsi-fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan/atau fungsi khusus antara lain bangunan gedung rumah-toko (ruko), atau bangunan gedung rumah-kantor (rukan), atau bangunan gedung mall-apartemen-perkantoran, bangunan gedung mal-perhotelan, dan sejenisnya.
Ayat (4)
Huruf a
Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi:
Huruf b
Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi:
Huruf c
Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.
Huruf d
Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi:
Huruf e
Klasifikasi berdasarkan ketinggian meliputi:
Huruf f
Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi bangunan gedung milik negara dan bangunan gedung selain milik negara.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
rehabilitasi/renovasi bangunan gedung meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Direktur” adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja.
Yang dimaksud dengan “TKA Online” adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “Masa Retribusi” adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 87
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.