Perjanjian Penundaan Penuntutan

Terjemahan
Indonesia
:
Perjanjian Penundaan Penuntutan
English
:
Deferred Prosecution Agreement
Definisi dari "Perjanjian Penundaan Penuntutan"

Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.

Perjanjian Penundaan Penuntutan | Perpajakan DDTC