Perjanjian Penerusan Hibah

Definisi dari "Perjanjian Penerusan Hibah"

Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.

Perjanjian Penerusan Hibah | Perpajakan DDTC