Definisi dari "Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas"
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara Menteri Keuangan dengan Lembaga Internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas.