Penyitaan

Definisi dari "Penyitaan"
  1. Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan (UU 20/2025).
  2. Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) (UU 19/2000).
Penyitaan | Perpajakan DDTC