Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Definisi dari "Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"

Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 26 PMK Nomor 207/PMK.07/2018).

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Perpajakan DDTC