Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan

Definisi dari "Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan "

Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan | Perpajakan DDTC