Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Ctrl+K
Kembali ke Glosarium
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)
Definisi dari "Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)"
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 11 TAHUN 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Eksportir Produsen SIR
Tanda Pengenal Produsen SIR (TPP SIR)
Karet Alam Spesifikasi Teknis (Standard Indonesian Rubber)
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain