Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Kembali ke Glosarium
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)
Definisi dari "Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)"
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 11 TAHUN 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
Rencana Penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil
Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK
Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi (KSP/USP-Koperasi)
Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK)
Home
Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) | Perpajakan DDTC