Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)
Definisi dari "Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)"
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan 11 TAHUN 2024
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terbaru
User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (USDFS IJEPA)
Diskon Biaya Listrik
Standar Biaya Masukan (SBM)
Kegiatan Pengumpulan Data (KPD)
Indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Penyelenggara/Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) | Perpajakan DDTC