Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

Definisi dari "Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi"

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi | Perpajakan DDTC