Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu
Definisi dari "Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu"
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya semata-mata menyerahkan kendaraan bermotor bekas secara eceran.