Secara lengkap disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, yaitu merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).