Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah

Definisi dari "Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah"

Secara lengkap disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, yaitu merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN (Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 39/PMK.03/2018).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah | Perpajakan DDTC