Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur

Definisi dari "Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur"

Penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun (Pasal 1 angka 16 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur | Perpajakan DDTC