Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur

Definisi dari "Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur"

Penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur (Pasal 1 angka 15 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur | Perpajakan DDTC