Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Persyaratan tertentu tersebut meliputi Beasiswa yang diterima: (i) oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan (ii) untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri (Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK Nomor 68/PMK.03/2020).
Lebih lanjut, Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar (Pasal 3 PMK Nomor 68/PMK.03/2020).