Merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Jenis-jenis penghasilan dalam P3B yang dikategorikan sebagai active income, yaitu penghasilan dari kegiatan bisnis (business profit), penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan (shipping, inland waterways transport and air transport), penghasilan dari pemberian jasa profesi yang dilakukan oleh individu (independent personal services), penghasilan atas hubungan pekerjaan (dependent personal services), penghasilan direktur (directors), penghasilan entertainer dan olahragawan (entertainer and sportperson), gaji pegawai negeri sipil (government services), dan penghasilan yang diterima oleh pelajar (student) (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi, halaman 47).